Panduan lengkap administrasi, skrining kesehatan, dan penjaminan kecelakaan BPJS Kesehatan.
Akses cepat satu pintu khusus pasien Klinik Lanud Jenderal Besar Soedirman. Gunakan portal ini untuk:
*Klik tombol di atas atau scan QR Code di samping.
SCAN DI SINI
Untuk mempermudah proses administrasi secara online, pastikan Anda telah menyiapkan foto/scan dokumen pendukung berikut:
Hubungi PIC BPJS Klinik JBS:
Mela Maelani Maksud, Am. Keb
WA: 6282320497606
(08.00 - 14.00 WIB)
Deteksi dini risiko penyakit untuk mencegah kondisi yang lebih parah di kemudian hari.
Syarat: Peserta BPJS berusia minimal 15 tahun.
Manfaat: Mengetahui risiko terhadap penyakit Diabetes Mellitus, Hipertensi, Jantung Koroner, & Ginjal Kronis secara dini.
Syarat: Peserta yang belum pernah terdiagnosis Diabetes Mellitus.
Fasilitas Pemeriksaan:
Syarat: Khusus wanita yang sudah pernah melakukan hubungan seksual & saat ini tidak dalam keadaan hamil.
Fasilitas Pemeriksaan:
Apakah BPJS Kesehatan menjamin korban kecelakaan? Perhatikan syarat dan ketentuannya.
Jika membutuhkan tindakan medis segera, korban dapat langsung dibawa ke IGD Fasilitas Kesehatan terdekat. Namun, keluarga korban / wali WAJIB segera melaporkan ke pihak Kepolisian terdekat untuk mengurus Laporan Polisi (LP) sebagai syarat klaim asuransi.